Menpera Akbar Tanjung Saat Itu dan Ikang Fawzi, REI

Menpera Akbar Tanjung Saat Itu dan Ikang Fawzi, REI
Perumahan Rakyat untuk Rakyat Indonesia, Ikang Fawzi

Ikang Fawzi di Bimantara bersama Bambang Trihatmojo Soeharto

Ikang Fawzi di Bimantara bersama Bambang Trihatmojo Soeharto
Bambang Trihatmojo Soeharto & Ikang Fawzi

Menbudpar saat Itu & Ikang Fawzi untuk "Musicafe" di Taman Anggrek Mall

Menbudpar saat Itu & Ikang Fawzi untuk "Musicafe" di Taman Anggrek Mall
Menbudpar saat Itu & Ikang Fawzi untuk "Musicafe" di Taman Anggrek Mall

Ikang Fawzi bersama (alm) Ekki Syahruddin (Golkar Banten/Duta Besar Canada)

Ikang Fawzi bersama (alm) Ekki Syahruddin (Golkar Banten/Duta Besar Canada)
Ikang Fawzi bersama (alm) EkIkang Fawzi bersama (alm) Ekki Syahruddin (Golkar Banten/Duta Besar Canada)ki Syahruddin (Golkar Banten) Duta Besar Canada (Kader Golkar Banten

Menteri Pariwisata Yoop Ave, Ikang Fawzi & Marissa Haque untuk "Musicafe" Medan

Menteri Pariwisata Yoop Ave, Ikang Fawzi & Marissa Haque untuk "Musicafe" Medan
Ekspansi Bisnis di Sumatra Utara, Menteri Pariwisata Yoop Ave, Ikang Fawzi & Marissa Haque untuk "Musicafe" Medan

Ketua Umum Golkar Ical Bakrie & Ikang Fawzi Kader PAN

Ketua Umum Golkar Ical Bakrie & Ikang Fawzi Kader PAN
Ketua Umum Golkar Ical Bakrie & Ikang Fawzi Kader PAN

Kamis, 16 Desember 2010

Setelah MBA dari UGM, Bisnis Ikang Fokus pada Property-tainment bersama BIL para Adik Iparnya

Setelah MBA dari UGM, Bisnis Ikang Fokus pada Property-tainment bersama BIL para Adik Iparnya Ekki Soekarno dan Gilang Ramadhan dalam manajemen Produser Naga Swara, Jakarta, Indonesia.

6 komentar:

  1. Penunjukan Angelina Sondakh Ditentang

    http://megapolitan.kompas.com/read/2010/12/12/09494159/Penunjukan.Angelina.Sondakh.Ditentang

    Minggu, 12 Desember 2010 | 09:49 WIB

    YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Penunjukan Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta disesalkan karena tidak melibatkan pengurus daerah.

    "Bukan orangnya yang kami sesalkan, tetapi mekanismenya yang kami sesalkan," kata Sekretaris Bidang Politik Keamanan Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Pongky Arwendo, Sabtu (11/12/2010).

    Menurut dia, dirinya secara pribadi tidak ada masalah dengan penunjukan Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat DIY yang kosong setelah Gusti Prabukusumo mengundurkan diri dari keanggotaan di Partai Demokrat.

    "Yang saya sesalkan adalah tidak adanya komunikasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kepada DPD Partai Demokrat DIY tentang hal tersebut, sampai kemudian diungkap media," katanya.

    Menurut dia, dirinya tetap konsisten melawan setiap keputusan DPP Partai Demokrat yang tidak memerhatikan aspirasi DPD Partai Demokrat DIY. "Ketika kata adil, demokratis, dan sejahtera hanya sekadar jargon, saya memutuskan untuk melawan," katanya.

    Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, DPP telah menunjuk Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat DIY. "DPP telah menunjuk Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD PD DIY," katanya. "Angelina Sondakh ditunjuk sebagai PLT PD DIY hingga musda 22 Desember 2010," lanjutnya.

    Ia mengatakan, pengunduran diri Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo tidak akan berpengaruh terhadap konsolidasi internal partai. Saan menegaskan bahwa PD DIY hingga saat ini masih solid.

    Sumber : ANTARA

    BalasHapus
  2. Penunjukan Angelina Sondakh Ditentang

    http://megapolitan.kompas.com/read/2010/12/12/09494159/Penunjukan.Angelina.Sondakh.Ditentang

    Minggu, 12 Desember 2010 | 09:49 WIB

    YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Penunjukan Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta disesalkan karena tidak melibatkan pengurus daerah.

    "Bukan orangnya yang kami sesalkan, tetapi mekanismenya yang kami sesalkan," kata Sekretaris Bidang Politik Keamanan Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Pongky Arwendo, Sabtu (11/12/2010).

    Menurut dia, dirinya secara pribadi tidak ada masalah dengan penunjukan Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat DIY yang kosong setelah Gusti Prabukusumo mengundurkan diri dari keanggotaan di Partai Demokrat.

    "Yang saya sesalkan adalah tidak adanya komunikasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kepada DPD Partai Demokrat DIY tentang hal tersebut, sampai kemudian diungkap media," katanya.

    Menurut dia, dirinya tetap konsisten melawan setiap keputusan DPP Partai Demokrat yang tidak memerhatikan aspirasi DPD Partai Demokrat DIY. "Ketika kata adil, demokratis, dan sejahtera hanya sekadar jargon, saya memutuskan untuk melawan," katanya.

    Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, DPP telah menunjuk Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat DIY. "DPP telah menunjuk Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD PD DIY," katanya. "Angelina Sondakh ditunjuk sebagai PLT PD DIY hingga musda 22 Desember 2010," lanjutnya.

    Ia mengatakan, pengunduran diri Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo tidak akan berpengaruh terhadap konsolidasi internal partai. Saan menegaskan bahwa PD DIY hingga saat ini masih solid.

    Sumber : ANTARA

    BalasHapus
  3. Penunjukan Angelina Sondakh Ditentang

    http://megapolitan.kompas.com/read/2010/12/12/09494159/Penunjukan.Angelina.Sondakh.Ditentang

    Minggu, 12 Desember 2010 | 09:49 WIB

    YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Penunjukan Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta disesalkan karena tidak melibatkan pengurus daerah.

    "Bukan orangnya yang kami sesalkan, tetapi mekanismenya yang kami sesalkan," kata Sekretaris Bidang Politik Keamanan Daerah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Pongky Arwendo, Sabtu (11/12/2010).

    Menurut dia, dirinya secara pribadi tidak ada masalah dengan penunjukan Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat DIY yang kosong setelah Gusti Prabukusumo mengundurkan diri dari keanggotaan di Partai Demokrat.

    "Yang saya sesalkan adalah tidak adanya komunikasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kepada DPD Partai Demokrat DIY tentang hal tersebut, sampai kemudian diungkap media," katanya.

    Menurut dia, dirinya tetap konsisten melawan setiap keputusan DPP Partai Demokrat yang tidak memerhatikan aspirasi DPD Partai Demokrat DIY. "Ketika kata adil, demokratis, dan sejahtera hanya sekadar jargon, saya memutuskan untuk melawan," katanya.

    Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, DPP telah menunjuk Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat DIY. "DPP telah menunjuk Angelina Sondakh sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD PD DIY," katanya. "Angelina Sondakh ditunjuk sebagai PLT PD DIY hingga musda 22 Desember 2010," lanjutnya.

    Ia mengatakan, pengunduran diri Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo tidak akan berpengaruh terhadap konsolidasi internal partai. Saan menegaskan bahwa PD DIY hingga saat ini masih solid.

    Sumber : ANTARA

    BalasHapus
  4. VISI

    Tangsel, Kota Nyaman untuk Pendidikan dan Pemukiman ....

    MISI

    Menjalankan 8 Cerdas Membangun Tangsel :

    1. Cerdas membangun layanan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,

    2. Cerdas membangun layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat,

    3. Cerdas dalam menciptakan lapangan kerja dan lapangan usaha produktif,

    4. Cerdas dalam membangun pemukiman dan lingkungan yang nyaman dan berorientasi masa depan,

    5. Cerdas dalam memberikan jaminan keamanan dan ketentraman,

    6. Cerdas dalam mengelola pemerintahan yang amanah,

    7. Cerdas dalam menyediakan layanan dan system transportasi yang memenuhi kebutuhan masyarakat Kota,

    8. Cerdas dalam memenuhi kebutuhan sarana komunikasi dan rekreasi masyarakat.

    BalasHapus
  5. airin rachmi diany, Koruptor Banten, ipar ratu atut chosiyah

    Ditanya JPU, Chasan Sochib Berang

    thursday, July 24, 2008 Diposting oleh Banten Corruption Watch

    Label: H.Chasan Sochib bapak airin rachmi diany walikota tangsel 2010 Ditanya JPU, Chasan Sochib Berang Selasa, 22-Juli-2008, 07:49:41

    Radar Banten SERANG – Senin (21/7), Direktur Utama PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) Chasan Sochib kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar dan drainase Pasar Induk Rau (PIR) di Pengadilan Negeri Serang.Dalam sidang, dia marah besar ketika ditanya jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu terjadi ketika salah satu JPU dalam perkara tersebut, Edi Dikdaya, menanyakan tentang bukti tertulis yang mendasari pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR.

    Dengan nada tinggi, Chasan Sochib justru balik bertanya, “Ada eksekutif dan legislatif di sini nggak?.” Edi Dikdaya tidak menanggapi pertanyaan itu lantaran pertanyaannya tidak dijawab saksi. Sikap itu justru membuat Chasan Sochib naik pitam dan menuding-nuding JPU. “Ini jelas mau membenar-benarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Ini mau menghancurkan NKRI,” tukasnya seraya meminta wartawan mencatat perkataannya dan meminta kuasa hukum Aman Sukarso, Efran Helmi Juni dan Gusti Endra, berbicara.

    “Ngomong, jangan diam saja,” katanya. Perintah ini dituruti kuasa hukum, namun ketika Helmi Juni dan Gusti Endra hendak bertanya mengenai proyek PIR, Chasan Sochib marah lagi. “Geus, ulah ngomong proyek, lieur (Sudah, jangan bicara proyek, pusing-red),” tukasnya.

    Melihat itu, Ketua Majelis Hakim Maenong didampingi Sabarudin Ilyas dan Toto Ridarto memutuskan untuk menghentikan kesaksian Chasan Sochib. Sikap tersebut tidak ditunjukkannya pada awal persidangan. Menurut Chasan Sochib, pembangunan jalan lingkar dan drainase PIR adalah permintaan mantan Bupati Serang Bunyamin lantaran Pemkab Serang tidak memiliki anggaran pembangunan.

    Padahal, PIR akan diresmikan Presiden RI saat itu, Megawati Soekarnoputri. Saksi menyerahkan pula bukti berupa surat tentang permohonan dari Pemkab Serang kepada Gubernur Banten untuk membantu pembayaran jalan akses 5 link PIR.

    Surat bernomor 620/2477/Dal_Bang tertanggal 9 Mei 2006 tersebut ditandatangani Bupati Serang Taufik Nuriman. Dia juga menyerahkan kopian surat bernomor 170/595/DPRD tak tertanggal yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Serang Hasan Maksudi. Surat itu berisi rekomendasi dari DPRD Kabupaten Serang agar Bupati Serang memohon bantuan pembayaran jalan lingkar PIR kepada Gubernur Banten.

    Kendati demikian, saksi mengakui, proyek senilai sekitar Rp 9 miliar tersebut tidak dilakukan melalui proses pelelangan. Surat Perintah Kerja (SPK), diakuinya pula tidak diterbitkan. “Kalau nunggu tender, nunggu SPK, nggak jadi diresmikan presiden. Padahal itu kan kebangggaan,” katanya. Mantan Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Serang Komarudin juga dihadirkan sebagai saksi. Seperti saksi-saksi sebelumnya, dia juga mengatakan jika pembayaran proyek senilai Rp 1 miliar diambil dari pos pemeliharaan jalan dan jembatan APBD Kabupaten Serang 2005.

    Lantaran Keputusan Gubernur Banten mengenai penggunaan bantuan block grant belum turun. “Makanya, kita membahasnya karena kondisi saat itu adalah kondisi tidak normal atau darurat. Merujuk pada Pasal 28 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2003, kami memutuskan untuk menerbitan Surat Keterangan Otorisasi (SKO) sebagai dasar pembayaran yang sifatnya mendahului anggaran,” terangnya sambil mengatakan, pos pemeliharaan jalan dan jembatan itu terbayar saat dana block grant dicairkan pada penetapan APBD Perubahan 2005. (dew)

    9 Januari 2011 02.18

    BalasHapus
  6. haha..
    sekedar memperpanjang. . coba liat UU PMA dan UU PT, nanti bisa dilihat bahwa semua co's yang bekerja sama dalam hal kepemilikan saham baik 50-50, 30-70 itu definisinya adalah perusahaan patungan atau bahasa inggrisnya Joint the ventures (the ventures = resources).. kalu mau membahas panjang lebar memang mendingan ke dosennya.. tapi ini hanya pendapat saya karna kan setahu saya dulunya waktu UU PMA no. 1 tahun 1967 pasal 8, berikut penjelasannya salah satu pentuk penanaman modal asing itu dinamakan: Joint Ventures...

    mengenai joint venture bisa lokal dan lokal, contohnya adalah PT. apa gitu yang beli newmont.. kalu ngak salah Grup tempat kerjanya NANDA dan BUMD, tapi dasar hukum pembentukannya itu bukan UU PMA kalu ngak salah, tapi UU PT.. lihat Pasal 1nya.. nah di UUPT itu juga mendasari bentuk usaha yang diatur dalam UU PMA.. nah kalu liat UU Penananman Modal No. 25 tahun 2007 yang ganti UU No. 1 tahun 1967, seperti uraian saya yang sok tau itu di atas, nanti fardani liat Pasal 5.. dan Pasal 25 jadi yang namanya nanam modal a.k.a patungan bisa menunjuk ke Perseroan Terbatas, gitu loh...

    saya pun dengan anda bisa joint ventures, tapi mungkin loh sejak UU PM No. 25/2007 joint ventures bukan melulu soal asing dan lokal, sayangnya kata joint ventures masih diasumsikan lokal dan asing...

    panjang lebaar...hehhe. .. tapi bisa jadi saya harus meralat juga mengenai asumsi saya joint venture co, kecuali bisa kasih contoh konkret apakah yang lokal dan lokal tersebut membuat perusahaan patungan berdasarkan PT, atau agreement, kalu agreement namanya apa?

    hehe... namanya juga lawyer sok tau...

    BalasHapus

Entri Populer